-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Online Sidik Jari
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ketika 1X24 Jam Pelaku Pencabulan Tidak Di Tangkap Kembali KMD Akan Kembali Memblokir Jalan Negara

    Jari Media Online
    12/07/2021, Monday, July 12, 2021 WIB Last Updated 2021-07-12T08:31:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Ketika 1X24 Jam Pelaku Pencabulan Tidak Di Tangkap Kembali KMD Akan Kembali Memblokir Jalan Negara

    Dompu, Jaridompu.com - Dengan beberapa kali melakukan negosiasi oleh pihak Kepolisian Resor Dompu meminta kepada Massa Aksi agar Jalan Negara Samping Kompi Brimob, Desa Matua Tepatnya Di Buncu Utara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, yang di Blokir Total akhirnya di buka setelah datang pihak Kepolisian Resor Dompu Melalui Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Senin, 12/07/2021.


    Massa Aksi melakukan Blokir Total Jalan Negara di samping Kompi Brimob Desa Matua Buncu Utara Mulai pagi Hingga Siang, Selesai Sholat Dzuhur sekitar Pukul 1:35 Kasat Reskrim Bersama bersama anggotanya tiba di Tepat Pemblokiran Jalan Negara.


    Pas tibanya di tempat Pemblokiran Jalan Negara Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland langsung melakakukan negosiasi dengan Massa Aksi yang tergabung dalan Kesatuan Masyarakat Dompu (KMD).



    Dibukanya jalan negara yang di blokir tersebut karena adanya kesempatan yang dijanjikan oleh pihak kapolres Dompu melalui Kasat Reskrim polres Dompu Iptu Ivan Roland bahwa pelaku yang sebelumnya dibebaskan itu akan dilakukan penangkapan kembali oleh pihak mereka.



    "Kami akan upayakan menangkap kembali pelaku Pencabulan yang berinisial (i) dalam waktu 1x24 Jam sesuai permintaan dan serta permintaan  Namun hal ini kami juga berharap kepada mereka agar dapat berkerja sama untuk terlebi dahulu membuka semua jalan yang di blokir ini". Jelasnya Kasat Reskrim polres Dompu.


    Setelah mendengar penjelasan pihak Kasat Reskrim, Massa Aksi  menyetujui Jalan Negara Yang di Blokir akan segera di buka.


    Namun pihak Massa Aksi memberikan ketegasan kepada pihak Polres Dompu "baik kami sepakat untuk membuka Jalan Negara yang di Blokir ini, apa bila  dalam waktu 1x24 jam pekaku Pencabulan yang berinisial (i) belum juga ditangkap, maka kami yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Dompu (KMD), Akan kembali melakakan Pemblokiran Jalan Di Berbagai Titik Fital". Tegas Wahyu. 


    Setelah selesai melakukan negosiasi Massa Aksi langsung membuaka jalan yang di blokir dan membersihkan bekas ban yang di bakar di tengah jalan.


    Begitupun Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland barsama anggotanya langsung pulang setelah selesai di bukan jalan Negara yang di blokir. (JD)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini