Dompu,--Sidikjari.com-- Dugaan tindakan pelanggaran tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh seorang tenaga medis yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, kini semakin menjadi sorotan tajam publik.
Dokter tersebut yang diketahui berinisial AF, seperti yang diberitakan oleh media ini sebelumnya, diduga lebih memprioritaskan kegiatan praktek daripada tugas pokoknya sebagai seorang dokter pegawai negeri sipil (PNS), hingga mengakibatkan terjadinya kelalaian dalam pelayanan terhadap masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dokter yang bersangkutan yakni AF diangkat dan digaji menggunakan anggaran negara untuk melayani masyarakat umum, dan ditempatkan di puskesmas Kempo kecamatan kempo kabupaten Dompu NTB, namun pada kenyataannya, salah seorang warga setempat mengeluhkan tentang bentuk pelayanan dokter tersebut.
Sumber media ini mengatakan bahwa, Sering kali pasien yang datang untuk mendapatkan pelayanan medis terpaksa harus menunggu lama untuk mendapatkan penanganan, karena dalam pelayanannya perawat yang bertugas harus melakukan konfirmasi melalui via WhatsApp dengan dokter yakni AF, karena dokter yang bersangkutan berada di tempat praktek pribadinya.
Kondisi ini menimbulkan berbagai keluhan dari masyarakat, mengingat ketersediaan tenaga medis di daerah ini masih tergolong terbatas, bagi warga yang mengandalkan layanan kesehatan pemerintah dengan biaya terjangkau maupun menggunakan jaminan kesehatan, ketidakhadiran dokter PNS di tempat tugas menjadi hambatan serius dalam akses pelayanan.
Selain itu, hal ini juga dinilai bertentangan dengan aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mewajibkan setiap aparatur negara untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, hadir tepat waktu, dan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Menurut peraturan yang berlaku, setiap PNS yang melakukan pekerjaan tambahan atau membuka praktek swasta wajib mendapatkan izin tertulis dari pejabat berwenang, dan tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas pokok serta jam kerja resmi yang telah ditetapkan, Jika dugaan yang ada terbukti benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin yang berujung pada sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan dari jabatan.
Hingga saat ini, upaya untuk meminta keterangan resmi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, yakni Omi Yanti Fatimah S.Sos, MPH. Selaku atasan langsung dan penanggung jawab pengelolaan tenaga kesehatan di wilayah kabupaten Dompu, belum membuahkan hasil, karena saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, pada Rabu, 17/06/2026. Sekitar pukul 10.15 Wita. Dirinya sedang berada diluar kantor
Kurangnya keterbukaan ini justru memunculkan pertanyaan lebih lanjut di tengah masyarakat dan pemangku kepentingan, publik menantikan penjelasan resmi mengenai apakah dugaan tersebut sudah ditindaklanjuti, apakah dokter bersangkutan memiliki izin praktek yang sah, serta langkah apa yang akan diambil untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan pemerintah di Dompu.
Sampai berita ini diturunkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu belum mengeluarkan pernyataan apapun terkait kasus ini. Masyarakat berharap agar aparat pengawas internal, Inspektorat Daerah, serta pihak berwenang lainnya segera melakukan pemeriksaan mendalam, dan Jika terbukti ada pelanggaran, maka proses hukum dan administrasi harus dijalankan secara tegas dan adil agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi pelayanan publik serta menjamin hak masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan sesuai dengan kewajiban tenaga medis yang digaji oleh negara. (Iskandar).


