Dompu ---Sidikjari.Com--- Seorang wanita asal Dompu kini secara resmi melaporkan salah seorang oknum Brimob yang dahulu menikahinya secara siri ke aparat penegak hukum (APH) atas perlakuan tidak adil yang dialaminya, serta mengungkap pemalsuan identitas yang dilakukan salah seorang oknum Brimob.
Diketahui bahwa wanita tersebut merupakan salah satu warga dusun Maulana Utara Desa Sorisakolo Kecamatan Dompu kabupaten Dompu NTB, yakni NR (23) yang kini mengakui telah memiliki seorang anak dari seorang oknum Brimob yakni AS (23) yang merupakan salah satu warga Dusun Pelita 1 Desa Saneo kecamatan woja kabupaten Dompu NTB.
Terungkap satu peristiwa, setelah NR membeberkan pada media ini bahwa, pernikahan siri tersebut berlangsung sebelum AS mengikuti pendidikan sebagai salah satu abdi negara yakni Brimob, agar identitasnya yang menyandang status yang sudah menikah tidak diketahui oleh kesatuannya, oknum Brimob yakni AS beserta keluarganya memberikan keyakinan pada pihak keluarga perempuan bahwa dirinya akan menikahi NR secara resmi setelah selesai menjalankan masa orientasinya.
NR juga mengatakan bahwa, "saya menikah dengan AS tepatnya pada tanggal (31/01/2024), karena saya tengah mengandung anak dari AS, pernikahan tersebut atas kesepakatan antara kedua belah pihak keluarga, bahkan pernikahan tersebut disaksikan langsung oleh paman, ibu kandung, saudari kandung, dan ayah tiri dari AS, serta dihadiri juga oleh beberapa saksi lainnya."ungkap NR.
Lebih lanjut, NR juga menjelaskan bahwa, pihak keluarga laki-laki meminta agar merahasiakan status AS yang sudah menikah, bahkan NR dijanjikan oleh keluarga pihak laki-laki bahwa akan dinikahkan secara resmi setelah AS selesai menjalankan masa orientasinya dalam kurun waktu dua tahun.
Ironisnya setelah AS lulus menjadi Brimob dan selesai menjalankan masa orientasinya, justru janji yang diucapkan tersebut diingkari oleh pihak keluarga laki-laki, bahkan mempermasalahkan anak yang telah diakui dengan ikatan pernikahan siri tersebut, hingga meminta agar dilakukan tes DNA terhadap anak yang telah dilahirkan.
Setelah beberapa kali pihak keluarga perempuan melakukan komunikasi secara kekeluargaan, yang juga sempat didampingi langsung media ini "atas permintaan keluarga perempuan" pada Minggu 15/08/2026, tepat diteras rumah kediaman ibu kandung dari oknum Brimob tersebut, dengan tegas mengatakan bahwa "boleh menikah tapi anak yang dilahirkan tersebut harus dilakukan tes DNA, dan kartu ATM gaji AS saya yang pegang.
Tidak terima dengan perlakuan dan tingkah laku keluarga pihak laki-laki, NR memutuskan untuk melaporkan kejadian dan ketidak Adilan yang dialaminya kepada aparat penegak hukum (APH) Polres Dompu secara resmi, Selasa 18/08/2026.
Kuasa hukum NR Yakni Yusuf SH, pada media ini menegaskan bahwa sebagai kuasa hukum yang dipercayakan, pihaknya akan memperjuangkan hak korban, sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku. (Is)



