-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Online Sidik Jari
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kades Kareke Di duga Korupsi, LPKP Dompu Datangi Kantor Kejari Dompu.

    Redaksi
    22/05/2026, Friday, May 22, 2026 WIB Last Updated 2026-05-23T02:20:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Dompu --Sidikjari.Com-- Sejumlah pemuda yang tergabung dalam aliansi lembaga pemantau kebijakan publik (LPKP) kembali mendatangi kantor kejaksaan negeri Dompu untuk mendapatkan penjelasan sehubungan dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme di Desa Kareke kecamatan Dompu kabupaten Dompu NTB.


    Menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi publik, Sejumlah pemuda yang tergabung LSM LPKP tersebut mempertanyakan sudah sejauh mana tingkat penanganan kasus yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kabupaten Dompu, tentang adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan kepala desa Kareke."Jum'at 22/05/26.


    Pada media ini, Romo Sultan yang kerap disapa Romo, menjelaskan bahwa, Dari hasil audit khusus yang dilakukan oleh inspektorat pada kantor Desa Kareke ditemukan adanya kerugian negara sejumlah Rp.247.000.000, namun kerugian tersebut kepala desa Kareke sudah melakukan pengembalian dan membayarkan pada rekening desa dan untuk dipergunakan oleh masyarakat dalam APBDes perubahan.


    Romo juga menjelaskan bahwa, tindakan pidana yang mengakibatkan kerugian negara yakni korupsi, kolusi, dan nepotisme, "pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tindakan pidana yang dilakukan oleh seseorang ".


    Selain itu, diungkapkannya juga bahwa pihaknya menduga kuat masih banyak sekali kejanggalan yang dilakukan oleh pemerintah Desa Kareke karena dari tahun 2023 hingga 2024, sejauh ini baru ada tiga item kegiatan yang di rilis oleh inspektorat kabupaten Dompu yaitu, pengadaan sound sistem, pembangunan gedung serbaguna, dan irigasi persawahan. 


    Kejaksaan negeri Dompu melalui kepala seksi pidana khusus, membenarkan bahwa kepala desa Kareke telah melakukan pengembalian uang ke rekening Desa, atas kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakannya.


    Kasi pidsus, juga menegaskan bahwa apabila dikemudian hari, ditemukan kembali adanya tindakan merugikan keuangan negara yang dilakukan oleh kepala desa Kareke, maka bisa dipastikan akan menaikkan kembali proses hukumnya, hingga saat ini, pihak Kejari Dompu masih menunggu rilisan hasil audit inspektorat kabupaten Dompu. (Iskandar).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini