| Bupati Dompu Mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pemberhentian Sementra Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka |
Jaridimpu.com - Bupati Dompu Kader Jaelani mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 360/323/BPBD/VII/2021 Tentang Pemberhentian Sementra Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Pelajaran 2021/2022 Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Dompu, Rabu 14 Juli 2021.
Bupati Dompu Bapak Kader Jaelani dengan pihak-pihak terkait antara lain adalah BPBD,
Mengacu pada surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Meteri Agama. Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2021/2022 dan Tahun Akademik 2021/2022 Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dan juga Bupati Dompu Bapak Kader Jaelani pihak terkai antara lain adalah BPBD terkair juga mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
Juga mengacu pada Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 180/07/kum/tahun 2021, Tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Nusa Tenggara Barat dan Surat Edaran Nomor : 360/305/BPBD/VII/2021, Tentang Pemberlakuan Kegiatan Pemerintah dan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) di Kabupaten Dompu dan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut Adalah.
1. Varian baru Covid-19 yaitu DELTA sudah masuk dalam wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2. Perkembangan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Dompu Dua minggu terakhir terus bertambah.
3. Angka kematian akibat Covid-19 meningkat Dua minggu terakhir.
4. Banyaknya tenaga nakes yang terpapar Covid-19 yang berdampak pada penutupan beberapa Puskesmas.
5. Kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib di pertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pada masa pademi Covid-19.
Dengan dasar pertimbangan tersebut maka proses kegiatan belajar mengajar di kabupaten dompu untuk tahun ajaran 2021/2022 harus dilakukan secara "DERING" (Online) di rumah sesuai teknis dan ketentuan yang berlaku sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut dari ketua SATGAS Covid-19 Kabupaten Dompu, Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 15 Juli 202". Ungkap Bupati Dompu. (JD)

