Gabungan Kawula Muda Bima Dompu – Pulau Lombok (GAKADA BIDOM-Pulau Lombok) menyambut baik langkah Satresnarkoba Polres Bima yang secara resmi menetapkan Firdaus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tersangka utama penerima narkotika jenis sabu seberat 535 gram dalam kasus di Desa Talabiu, Kecamatan Woha. Meski demikian, organisasi pemuda ini tetap menegaskan desakan tegas agar Polda NTB turun tangan langsung mengambil alih proses pengejaran hingga Firdaus benar-benar tertangkap.
Apresiasi Penetapan, Namun Belum Cukup
Ketua Umum GAKADA BIDOM-Pulau Lombok, Arif Kurniadin, menyatakan penetapan Firdaus sebagai DPO adalah jawaban yang ditunggu-tunggu masyarakat setelah lebih dari dua minggu penyelidikan. Namun, menurutnya, status DPO di atas kertas belum menjadi jaminan keberhasilan penangkapan, terlebih kasus ini melibatkan jaringan lintas daerah yang luas.
"Kami hargai Polres Bima yang akhirnya menetapkan Firdaus sebagai buronan. Namun, kami tidak ingin pengejaran ini berjalan lambat atau berhenti di tengah jalan. Barang bukti seberat 535 gram bukan jumlah kecil, dan Firdaus adalah otak penerimaan di Bima yang harus segera dipertanggungjawabkan," ujar Arif. Jumat (3/7/26)
Desakan Pengambil alihan Polda NTB
GAKADA BIDOM menilai keterlibatan langsung Polda NTB sangat diperlukan untuk mempercepat pengejaran dan memutus kemungkinan adanya celah yang memungkinkan Firdaus melarikan diri atau mendapatkan perlindungan pihak tertentu.
"Kami mendesak Kapolda NTB segera mengambil alih atau mengawasi langsung operasi pengejaran ini. Kami ingin Firdaus ditangkap, disidangkan, dan seluruh jaringan yang menghubungkan Mataram, Bima, hingga Tuban di Jawa Timur dibongkar habis. Jangan biarkan DPO ini hanya menjadi simbol tanpa hasil nyata," tegasnya.
