Dompu--Sidikjari.Com-- Kuasa hukum yang mewakili Zaidun salah satu ketua kelompok tani nasabah bank BRI, berupaya melakukan audiensi dengan jajaran pimpinan PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Dompu, namun kedatangannya tidak dapat menemui pihak yang berwenang di ruang kerjanya.
Kuasa hukum Yusuf SH, pada media ini menyampaikan bahwa, pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas sejumlah hal terkait kepentingan nasabah, yang dinilai cacat secara prosedur dan terkesan manipulatif, karena tidak adanya transparansi terhadap nasabah sebelum adanya pelelangan termasuk penjelasan mengenai dugaan pelelangan secara sepihak yang dilakukan oleh pihak bank BRI.
Permasalahan yang dihadapi Zaidun selaku nasabah. Kuasa hukum telah datang ke lokasi pada jam kerja resmi dengan maksud menyampaikan aspirasi secara langsung dan membuka jalur komunikasi yang baik.
“Saya datang sesuai jam operasional kantor untuk mengajukan audiensi guna membahas kepentingan klien saya, Zaidun. Namun setelah melapor ke petugas penjagaan dan staf administrasi, diberitahukan bahwa pihak pimpinan atau pejabat yang berwenang tidak berada di ruang kerjanya pada saat itu,” ujar kuasa hukum. Selasa 30/06/2026. Sekitar pukul 09:15 Wita.
Pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghargai prosedur kantor, namun berharap Bank BRI dapat memberikan jadwal yang jelas dan kepastian waktu untuk pertemuan tersebut agar permasalahan nasabah dapat segera dibahas dan dicari jalan keluarnya.
Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen Bank BRI terkait kedatangan kuasa hukum tersebut. Pihak kuasa hukum berencana untuk kembali mencoba menghubungi pihak bank melalui jalur surat resmi agar permohonan audiensi tercatat secara tertulis. (Iskandar).


